Tentang PERBALI
Balai Lelang sebagai perusahaan jasa lelang maupun pra lelang yang bekerja dengan tujuan dasar menjalin hubungan dengan DJKN/ KPKNL selaku regulator, Pemakai Jasa (vendor) dan Pemenang Lelang/ Pembeli . Keberadaan Balai Lelang dalam menjalankan aktifitasnya Balai Lelang diharapkan bebas dari segala kepentingan yang memihak kepada salah satu pihak yang berkepentingan yang ingin melelang/menjual dan membeli asset yang akan dilelang. Netralitas ini sangat diperlukan, agar Balai Lelang memilki kredibilitas dan integritas yang terjaga di hadapan para pihak yang dilayani, mampu menumbuhkan kepercayaan yang kuat bagi masyarakat dan dapat diandalkan sebagai sumber solusi atas dua kepentingan yang berbeda bagi Pemakai Jasa /penjual dan pemenang lelang/ pembeli. Karena karakteristik ini sebagai bidang jasa, menjual pelayanan. Jika pun akhirya memperoleh pendapatan, Balai lelang akan menerimanya dari persetujuan dan sepengetahuan para pihak yang dilayani tersebut.
Di samping menjalankan fungsi profesionalnya, Balai Lelang diharapkan juga dapat mengembangkan misi etis dan etika dari rambu-rambu profesi Balai Lelang selaku Jasa lelang/ Pra lelang berupa berupa tanggung jawab pekerjaan, kejujuran dan tanggung jawab moral yang tinggi dalam melakukan transaksi kepentingan bisnis dengan pihak yang memakai jasanya. Insentif pendapatan dan profit bisnis tentu saja sangat diperlukan, tetapi tujuan bisnis ini tidak boleh sampai mengaburkan nilai-nilai dasar dari profesi Balai lelang itu sendiri yang disebut sebagai kode etik professional Balai lelang Swasta diharapkan tidak bisa dan memiliki kepentingannya sendiri di antara kepentingan pihak pemakai jasa. Berikut ini adalah karakteristik dan kode etik umum dari professional Balai Lelang yang bisa menjadi acuan bekerja dalam melayani kepentingan para pihak:
- Balai Lelang wajib mengikuti perkembangan dunia lelang saat ini maupun kedepan, sehingga Balai Lelang dapat menyumbangkan ide/ gagasan serta dapat memberikan kontribusi dan tanggung jawabnya demi kepentingan masyarakat.
- Balai Lelang dianjurkan untuk mengikuti perkembangan hukum, peraturan peraturan lelang, peraturan perundangan, peraturan pemerintah, dan perkembangan pasar lelang, sehingga dapat memberi informasi yang tepat kepada pihak rekanan Balai Lelang.
- Balai Lelang harus selalu berusaha untuk menghindari dari praktek-praktek yang merugikan masyarakat atau yang mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada Balai Lelang Swasta. Jika diperlukan dapat membantu lembaga pemerintah yang bertugas membuat peraturan tentang kebijakan yang berdampak bagi dunia usaha Lelang
- Balai Lelang harus berusaha untuk tidak mencari keuntungan yang tidak fair terhadap Balai Lelang lain yang mengakibatkan pertentangan sesama Balai Lelang
- Untuk kepentingan masyarakat, kolega bisnis lelang, Balai Lelang disarankan untuk berbagi pengalaman dengan Balai Lelang lain agar memberi dampak positif bagi pencitraan profesi Balai Lelang Swasta di mata masyarakat.
- Memiliki keinginan untuk terus tumbuh dengan belajar dari pengalaman Balai Lelang lain demi kepentingannya sendiri dan kepentingan masyarakat umum dalam hal keandalan layanan lelang.
- Balai Lelang menegaskan komitmentnya untuk selalu mengutamakan kepentingan para pemakai jasa, dan tetap memberi pelayanan yang baik terhadap semua pihak yang terlibat dalam sebuah transaksi lelang.
- Balai Lelang tidak boleh melebih-lebihkan, menutupi fakta yang ada hubungannya dengan kondisi asset/ obyek lelang
- Balai lelang diwajibkan memberi pelayanan professional dan dilarang terlibat dalam persengkongkolan yang merugikan salah satu pihak.
- Balai Lelang tidak diperkenankan memberikan pelayanan atau penilaian menyangkut obyek lelang yang bersangkutan mempunyai kepentingan tersembunyi.
- Bila terjadi perselisihan antar Balai lelang yang ditimbulkan oleh hubungan pekerjaan harus menyerahkan permasalahan tersebut kepada PERBALI agar diupayakan penyelesaian.
- Jika kebetulan personil dari Balai Lelang dituduh melakukan tindakan tidak etis, melanggar hukum atau diminta untuk membuktikan suatu proses pemeriksaan, ia harus bersedia menyampaikan kepada PERBALI bila perlu ke pihak yang berwenang..
- Balai Lelang tidak diperkenankan menjelek-jelekan kredebilitas kompetitornya baik perorangan maupun kelembagaannya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut maka wadah Balai Lelang Swasta (PERBALI) perlu membuat ‘kode etik’ untuk para anggotanya dengan mengutamakan etika, kejujuran, kebersamaan dan professional.
Sejalan dengan pemikiran tersebut, maka KODE ETIK ASOSIASI BALAI LELANG INDONESIA (“Kode Etik PERBALI”) untuk mempertinggi pengabdian para anggotanya kepada Tanah Air, Masyarakat dan Lingkungannya, yang selaras dengan Dasar Negara Republik Indonesia, berlandasan Pancasila dan mengutamakan kejujuran, keahlian dan keluhuran budi dalam melaksanakan profesinya sebagai Balai lelang Swasta.