Kode Etik
PRAKATA
Pada dasarnya anggota PERBALI yang menjalankan Perusahaan Balai Lelang Swasta akan bertanggung jawab kepada masyarakat, kepada Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan akhirnya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Jasa Balai Lelang swasta yang dijalankan anggota PERBALI adalah profesi jasa yang bertumpu pada kepercayaan masyarakat.
Untuk menjamin agar tugas yang mulia ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, maka disusunlah suatu ketentuan perilaku keprofesian sebagai pedoman pelaksanaan dari KODE ETIK PERBALI sebagai berikut :
Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik balai lelang dalam hubungan kerja dan pemberi tugas, sesama anggota PERBALI dan masyarakat.
Ketentuan 1.1
Anggota PERBALI tidak akan serta dalam sesuatu usaha atau praktek keprofesian yang ia ketahui bersifat curang atau tidak jujur, serta bertentangan dengan hukum dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
Ketentuan 1.2
Anggota PERBALI akan senantiasa berusaha untuk saling mengingatkan satu sama lain terhadap tindakan-tindakan yang tidak beretika;
Ketentuan 1.3
Anggota PERBALI harus melaporkan setiap tindakan yang tidak beretika atau pelanggaran terhadap KODE ETIK PERBALI ketentuan-ketentuan perilaku profesian kepada PERBALI;
Ketentuan 1.4
Anggota PERBALI tidak akan mencoba untuk mengambil kedudukan atau pekerjaan Balai Lelang yang sedang dijalankan sesama anggota PERBALI yang telah ditunjuk untuk suatu penugasan, di mana penunjukan penugasan tersebut bersifat penunjukan tunggal;
Ketentuan 1.5
Anggota PERBALI tidak akan memalsukan atau memberikan gambaran yang menyesatkan mengenai kualifikasi Balai Lelangnya atau personalianya dan pengalaman kerja;
Ketentuan 1.6
Anggota PERBALI tidak akan menawarkan pekerjaan kepada seorang karyawan dari sesama anggota PERBALI kecuali karyawan yang bersangkutan sebelumnya telah mengambil prakarsa untuk pindah tempat kerja atau dalam hal karyawan tersebut memenuhi panggilan iklan yang dipasang oleh anggota PERBALI, yang sedang mencari tenaga staf. Seyogyanya anggota PERBALI , mempekerjakan karyawan dari biro lain.
Anggota PERBALI harus bertindak jujur serta memihak dan dengan penuh dedikasi melayani pemberi tugas dan masyarakat.
Ketentuan 2.1
Anggota PERBALI harus selalu bertindak demi kepentingan pemberi tugas mereka dengan kesetiaan dan kejujuran;
Ketentuan 2.2
Anggota PERBALI harus memberitahukan pemberi tugas tentang kemungkinan akibat yang timbul, bila sebelum atau selama mengerjakan tugas mengetahui adanya pertentangan kepentingan antara pemberi tugas dan kepentingan keamanan serta hukum dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
Ketentuan 2.3
Sebelum menerima suatu penugasan anggota PERBALI harus memberi kepastian dapat menyediakan tenaga-tenaga yang memenuhi syarat sehingga penugasan dapat diselesaikan secara cepat dan tepat dengan tetap menjunjung tinggi profesi Balai Lelang;
Ketentuan 2.4
Bila dalam penugasan anggota PERBALI mengetahui bahwa pekerjaannya ada diluar keahlian atau pengalaman tenaga-tenaga ahlinya, maka anggota PERBALI tersebut harus secara memberitahukan hal tersebut kepada pemberi tugas. Anggota PERBALI yang bersangkutan harus memberi saran-saran yang memadai dan bekerja sama sepenuhnya dengan sesama anggota
PERBALI atau ahlinya lainnya yang terlibat dalam penugasan ini demi kepentingan pemberi tugas.
Ketentuan 2.5
Anggota PERBALI tidak boleh mengadakan kegiatan-kegiatan yang langsung atau tidak langsung mengganggu objektivitas serta sikap tidak memihak dalam pekerjaannya untuk suatu pemberi tugas;
Ketentuan 2.6
Anggota PERBALI tidak boleh menerima suatu penugasan yang mengandung pertentangan kepentingan baik yang diketahui maupun yang diduga kuat akan terjadi. Bila didalam jalannya penugasan terjadi suatu situasi dimana anggota PERBALI atau sangat boleh jadi akan timbul pertentangan dengan kepentingan-kepentingan pemberi tugas, maka anggota PERBALI yang bersangkutan harus segera memberitahukannya kepada pemberi tugas dan mengajukan saran-saran yang memadai. Anggota PERBALI yang bersangkutan tidak akan mengambil bagian dalam setiap keputusan yang mengandung pertentangan kepentingan. Bila pertentangan kepentingan itu tidak dapat dielakkan, maka anggota PERBALI yang bersangkutan harus mengundurkan diri;
Ketentuan 2.7
Anggota PERBALI tidak boleh menerima imbalan jasa, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lain, dari lebih dari satu pihak untuk jasa-jasa yang diberikan dalam penugasan yang sama kecuali bila masalahnya dijelaskan sepenuhnya kepada dan disetujui oleh semua pihak yang berkepentingan;
Ketentuan 2.8
Anggota PERBALI harus memberitahukan kepada pemberi tugas dalam hal pekerjaannya menghasilkan kesimpulan kepadanya bahwa proyek atau penugasannya tidak akan membawa hasil atau pengaruh yang dikehendaki oleh pemberi tugas. Anggota PERBALI yang bersangkutan harus menjelaskan kesimpulannya dan mengajukan saran-saran yang memadai. Anggota PERBALI tersebut harus mengundurkan diri jika pemberi tugas tetap mengkehendaki ia melanjutkan pekerjaannya menurut garis – garis yang semula;
Ketentuan 2.9
Kecuali dengan ijin tertulis yang jelas dari pemberi tugas, anggota PERBALI tidak boleh membeberkan atau menggunakan informasi yang diperolehnya dalam penugasan atau dalam proyek mengenai urusan pribadi, bisnis, proses-proses teknik atau apapun juga dari pemberi tugas;
Ketentuan 2.10
Anggota PERBALI harus memberitahukan kepada pemberi tugas adanya suatu kepentingan, baik finansial maupun dalam bentuk apapun, yang dapat mempengaruhi pandangannya dalam masalah- masalah keprofesian.
Tukar menukar pengetahuan bidang keahlian secara wajar dengan sesama anggota PERBALI dan kelompok profesional lainnya, meningkatkan pengertian masyarakat terhadap profesi balai lelang.
Ketentuan 3.1
Jika diminta, setiap anggota PERBALI harus mendiskusikan secara bebas dengan sesama anggota PERBALI masalah-masalah serupa, kecuali bila dengan berbuat demikian terjadi pelanggaran terhadap PASAL 2 KODE ETIK PERBALI atau kecuali bila hal itu tidak dibolehkan menurut pertimbangan hukum.
Ketentuan 3.2
Setiap anggota PERBALI harus memberikan nasehat, dorongan dan bimbingan kepada sesama anggota jika diminta, kecuali jika permasalahannya berada diluar pengetahuan atau pengalamannya. Dalam hal-hal semacam itu, anggota PERBALI tersebut sedapat mungkin menunjukan sumber informasi lain sebagai gantinya.
Menghormati prinsip pemberian imbalan jasa yang layak dan memadai bagi Balai Lelang.
Ketentuan 4.1
Anggota PERBALI harus memungut imbalan jasa tidak lebih rendah dari imbalan jasa yang wajar dan telah ditetapkan oleh PERBALI dari waktu ke waktu atau sebagaimana disetujui oleh anggota PERBALI, kecuali untuk proyek-proyek sosial dan amal ibadah.
Ketentuan 4.2
Anggota PERBALI tidak boleh menerima sesuatu penugasan dengan imbalan jasa, atau biaya beban personil yang tidak ditentukan terlebih dahulu, atau dimana pembayaran-pembayaran dipersyaratkan kepada berhasilnya pekerjaan, atau kepada pelaksanaan pekerjaan oleh pihak-pihak lain.
Menghargai dan menghormati reputasai profesional sesama anggota PERBALI daan kelompok profesional lain, serta setiap perjanjian kerja yang berhubungan dengan profesinya.
Ketentuan 5.1
Anggota PERBALI hanya boleh menerima penunjukan sebagai pengganti balai lelang tunggal lain setelah terlebih dahulu memperoleh kepastian bahwa penunjukan balai lelang tunggal lain telah diakhiri secara wajar menurut hukum secara tertulis dan semua imbalan jasa serta pembayaran-pembayaran lain yang menurut hukum terhutang kepada balai lelang tunggal lain telah dibayar atau tindakan-tindakan kearah itu telah diambil, atau perselisihan mengenai pembayaran telah diselesaikan secara tepat dan menurut hukum.
Ketentuan 5.2
Anggota PERBALI tidak boleh dengan sengaja atau karena kelalaiannya berbuat sesuatu yang merugikan nama baik, masa depan atau usaha balai lelang lain atau karyawannya.
Ketentuan 5.3
Anggota PERBALI hanya boleh mengkritik secara tidak adil pekerjaan sesama anggota PERBALI. Setiap kritik atas pekerjaan sesama anggota PERBALI hanya dilakukan didalam forum tertutup yang diadakan oleh Dewan Pembina.
Anggota PERBALI dilarang mendapatkan tugas, berdasarkan standar keahlian profesional dengan melalui periklanan, menawarkan komisi atau mempergunakan pengaruh yang tidak pada tempatnya.
Ketentuan 6.1
Anggota PERBALI tidak boleh membayar atau menawarkan untuk membayar, ataupun memberikan atau menawarkan untuk memberikan pemberian, kemudahan atau rangsangan lain, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan pekerjaan.
Ketentuan 6.2
Dengan tidak mengesampingkan ketentuan pasal 6 diatas, anggota PERBALI hanya boleh mempromosikan jasa-jasa keprofesiannya dengan cara yang berintikan fakta-fakta, terhormat dan tanpa pernyataan-pernyataan atau implikasi-implikasi yang bersifat membesar-besarkan dan atau memuji-muji diri sendiri.
Cara-cara yang diperkenankan ialah :
- Pemberitahuan-pemberitahuan yang disampaikan melalui surat kepada orang-orang, perusahaan-perusahaan atau organisasi-organisasi dengan siapa anggota yang bersangkutan mempunyai hubungan langsung bila suatu kantor cabang didirikan, atau apabila terjadi perubahan nama, pemilikan, manajemen, alamat, atau bidang pelayanan.
- Menyisipkan pemberitahuan-pemberitahuan atau keterangan keprofesian dalam majalah-majalah keprofesian atau pers.
- Mencantumkan sebagian atau seluruh nama perusahaan atau badan hukum dari anggota PERBALI tersebut pada papan-papan pemberitahuan dilokasi asset/ obyek lelang
- Menyiapkan dan menyampaikan brosur-brosur kepada yang berkepentingan.
- Menyiapkan dan membolehkan dimuatnya karangan-karangan untuk pers umum atau pers keprofesian. Karangan-karangan semacam itu tidak boleh berisi lebih daripada uraian tentang keterlibatan langsung dalam pekerjaan yang diuraikan.
-
PASAL 7 Bekerjasama sebagai balai lelang hanya dengan balai lelang lain atau tenaga ahli yang memiliki integritas yang tinggi.
Ketentuan 7.1
Anggota PERBALI tidak boleh mengadakan atau melanjutkan hubungan kerjasama, usaha atau hubungan keprofesesian dengan anggota PERBALI yang telah dikeluarkan dari keanggotaan PERBALI disebabkan oleh pelanggaran terhadap KODE ETIK PERBALI atau ketentuan-ketentuan perilaku keprofesian.Ketentuan 7.2
Anggota PERBALI tidak boleh mengadakan atau melanjutkan hubungan kerjasama, usaha atau hubungan keprofesian dengan seseorang atau badan hukum yang telah dikeluarkan dari keanggotaan asosiasi atau lembaga keprofesiannya disebabkan pelanggaran Kode Etik Asosiasi atau ketentuan-ketentuan perilaku keprofesian dari Asosiasi atau Lembaga keprofesiannya.Ketentuan 7.3
Anggota PERBALI yang diundang untuk bekerja sama dengan perusahaan balai lelang lain, harus memperlakukan pihak lain tersebut dengan hormat dan kejujuran sebagai sesama rekan seprofesi.Ketentuan 7.4
Anggota PERBALI dalam kerja sama dengan perusahaan-perusahaan balai lelang lain, harus menempatkan kepentingan-kepentingan pemberi tugas diatas kepentingan-kepentingan balai lelang lain tersebut.Ketentuan 7.5
Dalam hal untuk suatu penugasan dimana anggota PERBALI harus bekerja sama dengan balai lelang lain dan sesama anggota PERBALI, maka anggota PERBALI tersebut harus mengutamakan bekerja sama dengan sesama anggota PERBALI.Disahkan
Atas nama Pengurus Perbali
Jakarta, 3 Agustus 2016